Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan Perkara Perselisihan Pilkada 2020, Ini Cara Hakim Menggelar Sidangnya

- 1 Februari 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi Sidang MK. Pada Kamis 14 Januari 2021, MK resmi tolak gugatan RCTI dan INEWS TV terkait layanan streaming di platform media sosial
Ilustrasi Sidang MK. Pada Kamis 14 Januari 2021, MK resmi tolak gugatan RCTI dan INEWS TV terkait layanan streaming di platform media sosial /Dok MK.

JURNAL SOREANG - Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang lanjutan untuk 22 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan agenda mendengar keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 1 Februari 2021.

Sidang digelar dalam tiga panel, yakni Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung dan Solok.

"Kita langsung ke termohon, silakan menyampaikan jawabannya yang sudah diringkas," kata Anwar Usman dilansir ANTARA, Senin.

Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan di Cangkuang Kulon. Satu Pelaku di Bawah Umur

Sementara Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Banjar, Jambi, Sungai Penuh, Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas Utara.

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sumba Barat, Malaka, Manggarai Barat, Yalimo, Waropen dan Balikpapan.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: 1 Februari 2021 Jadi Hari Hijab Nasional, tapi di Filipina Ya, Ini Upaya Akhiri Diskriminasi

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.

Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x