JURNAL SOREANG - Hingga Jumat 18 Desember 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sedikitnya 40 permohonan perkara penyelesaian perselisihan Pilkada Serentak 2020.
Dari Jawa Barat, yang sudah tercatat sejauh ini adalah permohonan perkara terkait hasil Pilkada Pangandaran.
Dikutip dari ANTARA, permohonan perkara Pilkada Pangandaran masuk ke MK pada Kamis 17 Desember 2020.
Baca Juga: Sinopsis IKatan Cinta Sabtu 19 Desember 2020, Kebohongan Elsa Terbongkar
Selain itu, perkara yang masuk di hari itu juga datang dari Pilkada Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Kemoring Ulu, Konawe Kepulauan, Kari (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.
Sedangkan sehari sebelumnya, juga sudah masuk permohonan perkara Pilkada dari Kaimana dan Lampung Tengah.
Pada Jumat 18 Desember 2020, MK pun kembali menerima 21 pemohonan perkara pilkada.
Baca Juga: Kasus WNI di Luar Negeri Naik Drastis. Sebanyak 2.283 Orang WNI Positif Covid
Ke-21 permohonan itu terkait Pilkada Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo,
Tojo Una-una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.