UU Ciptaker Belum Mempunyai Nomor di MK, Gugatan Uji Materiil Berujung Pernyataan Sikap

Sam
- 2 November 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi Penolakan UU Ciptaker. Sejumlah pengunjuk rasa berorasinsambio memblokade jalan di sepanjang jalan Rancaekek menuju arah Bandung sepanjang 6 Kilometer, Kamis, 8 Oktober 2020.
Ilustrasi Penolakan UU Ciptaker. Sejumlah pengunjuk rasa berorasinsambio memblokade jalan di sepanjang jalan Rancaekek menuju arah Bandung sepanjang 6 Kilometer, Kamis, 8 Oktober 2020. /Sam

JURNAL SOREANG - Upaya penolakannya terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja terus dilakukan, ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja, terus menggelar aksi di Kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat hingga Senin, 2 November 2020 siang.

Diwaktu bersamaan Perwakilan buruh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), guna mendaftarkan gugatan uji materi terhadap UU tersebut.

"Namun, upaya kami ini terkendala, karena UU ini belum memiliki nomor. Sehingga kedatangannya kali ini untuk sekedar menyampaikan pernyataan sikap buruh dibawah naungan serikat pekerjanya," kata Said, dikutip dari rri.co.id.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Semburkan Awan Panas Guguran (APG)

" Sehingga hari ini sebagaiamana disampaikan oleh Bung Andi Gani bahwa kami merencakanan untuk menyerahkan gugatan JR terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Tapi sampai dengan kami menghadap ke gedung MK ini belum kami dapatkan nomor UU Ciptaker tersebut, maka kami memilih untuk bertemu dengan perwakilan pejabat MK, menyampaikan pernyataan sikap berkenaan sebagaimana disampaikan bung Andi Gani yaitu JR Omnilaw UU Ciptaker," ungkap Said saat mendatangi MK.

Kedatangan mereka berdua dikawal langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigid. Dengan diiringi kawalan dari aparat kepolisian dan TNI yang berjaga serta sejumlah perwakilan buruh yang membawa bendera merah putih.

Adapun inti dari pernyataan sikap tersebut, lanjut Said, meminta agar para Hakim MK mengambil keputusan yang adil terhadap gugatan Uji Materi yang akan didaftarkan oleh pihaknya.

Baca Juga: Macron Ungkap Pembelaannya Lewat Tulisan Arab

"Pernyataan sikap ini, intinya memuat bahwa KSPSI Andi Gani, KSPI dan juga kelompok buruh yang tergabung di aliansi Gekanas meminta dengan sungguh-sungguh kepada Hakim Konstitusi untuk mengambil keputusan yang seadil adilnya. Saya ulangi mengambil keputusan seadil-adilnya. Tanpa memandang kepentingan apa pun kecuali kepentingan Negara," tegasnya.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x