Di MK Hanya 25 Permohonan Memenuhi Syarat Ambang Batas Perselisihan Pilkada

Sam
- 8 Januari 2021, 15:02 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. foto : Antaranews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. foto : Antaranews.com /

JURNAL SOREANG - Dari total 136 permohonan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, diperkirakan hanya 25 permohonan dari permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen.

Peneliti Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana mengatakan bahwa sesuai ketentuan pasal 158 UU Pilkada, hanya ada 25 permohonan yang memenuhi syarat ambang batas.

"Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada," kata Muhammad Ihsan Maulana seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Biodata Pemeran Sinetron Love Story: The Series, Ada Giorgino Abraham, Yasmin Napper dan Anjasmara

Untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas.

"Yang lolos ambang batas dari enam daerah dengan tujuh permohonan, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan." tuturnya.

Sementara itu, Ihsan Maulana melanjutkan, untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.

Baca Juga: PLN Tak Anak Naikan Tarif Listrik Nonsubsidi 13 untuk Golongan Pelanggan Periode Januari-Maret 2021

"Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir. Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga." jelasnya.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah