MK Hanya akan Proses 25 dari Ratusan Permohonan Perselisihan Pilkada, Ini Alasannya 

- 8 Januari 2021, 11:28 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) / (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)/

JURNAL SOREANG - Mahkamah Konstitusi (MK) banyak menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala Daerah (Pilkada).

Tercatat ada 136 permohonan yang mendaftarkan permohonan, dari jumlah tersebut yang memenuhi persyaratan sekitar 25 permohonan.

Hal tersebut dikatakan, peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, menurutnya, banyak pemohon yang didaftarkan ke MK tidak memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen selisih hasil pilkada.

Baca Juga: Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Tidak Diwajibkan Lapor ke Ditjenpas, Ini Alasannya

"Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada," kata Ihsan dilansir ANTARA, Jumat 8 Januari 2021.

Ihsan menjelaskan, untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Adapun untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.

Baca Juga: Catat: Ini Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya Jumat 8 Januari 2021 dan Selama PSBB

Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah