KSPI Serahkan Berkas Gugatan UU Cipta Kerja Ke MK

Sam
- 1 November 2020, 14:01 WIB
ILUSTRASI Tanggapa Masyarakat Terhadap Pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI
ILUSTRASI Tanggapa Masyarakat Terhadap Pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI /RRI

JURNAL SOREANG - Penyerahan berkas gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/11/2020) besok. Demikian pernyataan yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Penyerahan berkas UU Ciptakan Kerja tersebut dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

"Tetapi bila mana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Said, dalam keterangan pers, Minggu, 1 Oktober 2020, dikutip dari rri.co.id.

Baca Juga: Seri Terakhir MotoGP 2020 Portugal, Terancam Gagal Digelar

Said pun menyampaikan, selain menyampaikan berkas gugatan ke MK, di saat yang bersamaan puluhan ribu buruh dari 32 konfederasi dan federasi buruh juga akan menggelar aksi demo tolak UU Ciptaker secara serentak di seluruh Indonesia.

Adapun aksi demo yang akan dilakukan di Jakarta, bahwa aksi tersebut terpusat di sekitar kawasan Istana Negara dan kawasan MK.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, upaya untuk membatalkan UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," imbuhnya.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x