Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sementara dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covis-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Rizieq Shihab, masih dalam proses pemberkasan.
Baca Juga: Ikatan Remaja Masjid Jabar Minta Generasi Muda Tak Terjebak Hoaks Vaksinasi Covid-19
Dalam kasus RS UMMI, Rizieq dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 15 Januari 2021.
Selain Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga dijadwalkan diperiksa di hari yang sama.***