Habib Rizieq akan Serahkan Lahan Pesantren Megamendung kepada PTPN, Tapi Pemerintah Harus Begini

- 27 Desember 2020, 10:05 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /

JURNAL SOREANG - Habib Rizieq Shihab (HRS) mengakui bahwa lahan pesantrennya di kawasan Megamendung, Bogor merupakanmilik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan mempersilahkan lahan tersebut diambil kembali.

Namun syaratnya, semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat untuk lahan tersebut selama ini, diganti oleh pemerintah.

"Nah perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat Hak Guns Usaha (HGU)-nya ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungiri, tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat," ujar HRS seperti dikutip POTENSI BISNIS.

Baca Juga: PTS Harus Punya Keunggulan dan Kekhasan agar Bertahan di Persaingan Ketat

Seperti diketahui, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung yang dibina oleh HRS, sudah menerima surat Somasi dari PTPN VIII, pada Selasa 22 Desember 2020.

Pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa PTPN VIII meminta agar pihak pengurus markas besar syariah FPI Megamendung tersebut segera menyerahkan lahan pesantren kepada PTPN VIII.

Namun selain itu, PTPN juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana berupa penggelapan hak tanah.

Baca Juga: Polban, PPPTK IPA, dan LPMP Jabar Raih Predikat Sebagai Pemimpin Perubahan pada ZI WBK/WBBM 2020

Oleh karena itu, pengurus pondok pesantren Megamendung wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut dengan jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x