JURNAL SOREANG- PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupaya mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.
Untuk itu, PT KAI menetapkan syarat baru naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai 25 Januari 2021, yakni pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif Rapid Test Antigen.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jelang PPKM Jawa-Bali, Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Meningkat
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.
Dia.menambahkan, masyarakat yang akan memakai KA jarak juh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.
"Untuk sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Pembatasan aktivitas Warga dari 11-25 Januari 2021, ini Wilayah yang Terkena
Tentu saja calon penumpang KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat dengan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.