Pemerintah Perketat Pembatasan aktivitas Warga dari 11-25 Januari 2021, ini Wilayah yang Terkena

- 6 Januari 2021, 16:49 WIB
Pengetatan dalam rangka memutus rantai covid-19 di terminal Kalideres. Pemerintah memutuskan pengetatan aktivitas warga di Pulau Jawa dan Bali.
Pengetatan dalam rangka memutus rantai covid-19 di terminal Kalideres. Pemerintah memutuskan pengetatan aktivitas warga di Pulau Jawa dan Bali. /Arahkata/

 

JURNAL SOREANG- Makin meningkatnya penyebaran virus Corona sehingga pemerintah memutuskan melakukan pembatasan aktivitas warga di Pulau Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Polresta Bandung Bagikan Masker Masker di Pasar

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujarnya.

Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni:
1. Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

2. Wilayah Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x