KAI Keluarkan Aturan Baru agar Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ini Aturannya

- 9 Januari 2021, 17:14 WIB
Calon penumpang kereta api melakukan boarding pass sebelum kereta.  Kereta Api Indonesia (KA) memperlakukan syarat baru bagi para pelanggan KA periode 9 - 25 Januari 2021/HUmas KAI
Calon penumpang kereta api melakukan boarding pass sebelum kereta. Kereta Api Indonesia (KA) memperlakukan syarat baru bagi para pelanggan KA periode 9 - 25 Januari 2021/HUmas KAI /

"Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," ujarnya.

Aturan lainnya yakni penumpang  juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Baca Juga: Heri Gunawan: Perberlakuan PPKM harus Disertai Penyerapan APBN 2021

"Bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," katanya.

Joni menambahkan jika di dalam perjalanan penumpang menunjukakn gejala Covid seperti  flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah