Pemerintah Perketat Pembatasan aktivitas Warga dari 11-25 Januari 2021, ini Wilayah yang Terkena

- 6 Januari 2021, 16:49 WIB
Pengetatan dalam rangka memutus rantai covid-19 di terminal Kalideres. Pemerintah memutuskan pengetatan aktivitas warga di Pulau Jawa dan Bali.
Pengetatan dalam rangka memutus rantai covid-19 di terminal Kalideres. Pemerintah memutuskan pengetatan aktivitas warga di Pulau Jawa dan Bali. /Arahkata/

3  Wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

4. Wilayah Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

Baca Juga: Kesejahteraan Belum Baik Sebab Banyak Guru Digaji Rp 500 Ribu. Pergunu Bekali Guru dengan Wirausaha

5. Wilayah Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo.

6. Wilayah Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

7. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Airlangga mengatakan pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Baca Juga: KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Di Tubuh Dinas PUPR Kota Banjar

Empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.

Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah