Pemerintah Perketat Pembatasan aktivitas Warga dari 11-25 Januari 2021, ini Wilayah yang Terkena

- 6 Januari 2021, 16:49 WIB
Pengetatan dalam rangka memutus rantai covid-19 di terminal Kalideres. Pemerintah memutuskan pengetatan aktivitas warga di Pulau Jawa dan Bali.
Pengetatan dalam rangka memutus rantai covid-19 di terminal Kalideres. Pemerintah memutuskan pengetatan aktivitas warga di Pulau Jawa dan Bali. /Arahkata/

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Guru Mulai Bernapas Lega, Tak Terlalu Sibuk Urusan Administrasi. Ini Penyebabnya

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Baca Juga: Cek Fakta. Hydro Oxy Bisa Tangkal Virus Covid-19. Ini Penjelasan BPOM

Selain itu, pemerintah  meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah