JURNAL SOREANG - Kinerja penegak hukum Indonesia, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi dan sorotan dari semua elemen masyarakat karena memperlihatkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sepanjang tahun 2020, penegak hukum yang diprakarsai pemerintah berhasil menangkap pelaku tindak pidana korupsi kelas kakap.
Kinerja mereka mendapat banyak perhatian masyarakat, karena dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak memandang bulu.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak PMI Berkolaborasi Dalam Rencana Pengembangan Wisata Kemanusiaan di Indonesia
Hasilnya, sejumlah koruptor kakap yang ditangkap di tahun 2020 bisa dibilang cukup bersejarah, karena belasan tahun tidak pernah berhasil diusut aparat penegak hukum pada pemerintahan sebelumnya.
Sementara yang lainnya merupakan koruptor tangkapan besar, karena menjadi petinggi pada tingkat Kementerian/Lembaga di Republik ini, berikut di antaranya:
1. Penangkapan Maria Pauline Lumowa
Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Angka Kematian Covid-19 Tertinggi di Kabupaten Bandung Akhir 2020
Maria Pauline Lumowa adalah buronan pembobol Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terjadi dalam rentang Oktober 2002 hingga Juli 2003, senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro.
Maria melarikan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Buronan itu kabur ke 'Negeri Kincir Angin' Belanda selama 17 tahun atau tepatnya pada September 2003.