Pemerintah Indonesia kesulitan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa karena wanita itu juga memiliki kewarganegaraan Belanda.
Baca Juga: Kali Kedua Pemerintah Sleman Berkalakukan Status Tanggap Darurat Gunung Merapi
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Sudah menjadi buronan selama 17 tahun, Maria akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 8 Juli 2020.
Baca Juga: Laut Indonesia Sangat Luas, tapi Perikanan Kalah dengan Vietnam. Ini Catatan DPR untuk Menteri Baru
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang memimpin ekstradisi Maria Pauline Lumowa, menyebutkan bahwa ada upaya suap yang dilakukan agar pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun itu tidak diekstradisi.
Tapi upaya suap itu tidak terwujud berkat diplomasi hukum tingkat tinggi yang dijalankan pemerintah Indonesia, serta komitmen tegas pemerintah Serbia untuk membantu mengekstradisi Maria ke Indonesia.
Proses ekstradisi itu menjadi 'buah manis' dari komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.
Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Tingkat Kesembuhan Covid-19 Tertinggi di Kabupaten Bandung Akhir 2020