Luar Biasa, KPK Tangkap Penjahat Kelas Kakap, Ini Nama-nama Pelaku Korupsi Sepanjang 2020

- 2 Januari 2021, 16:56 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri), didampingi Plt. Jubir KPK, Ali Fikri (kanan), dalam acara jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi,  di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri), didampingi Plt. Jubir KPK, Ali Fikri (kanan), dalam acara jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Lima Tangkapan Kelas Kakap dan Menyita Perhatian Masyarakat Sepanjang Tahun 2020

Dalam kasus pemalsuan surat jalan, Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti bersalah bahkan memerintahkan bawahannya untuk menghilangkan barang bukti surat-surat tersebut dengan cara membakar.
​​​​​​​
Ia pun divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara.

Dengan surat jalan tersebut, Djoko Tjandra berhasil kabur lagi ke Pontianak, lalu terbang dengan pesawat pribadi ke Malaysia sebelum ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak PMI Berkolaborasi Dalam Rencana Pengembangan Wisata Kemanusiaan di Indonesia

Djoko Tjandra pun divonis lagi dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara surat jalan tersebut, sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti ikut terlibat.

Dalam kasus penghapusan red notice, pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan, karena mengaku membantu Djoko Tjandra memberikan suap kepada dua perwira tinggi Polri yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Vonis hakim lebih berat lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kendati Tommy sudah mendeklarasikan diri sebagai pembantu penegak hukum mengungkap fakta di pengadilan (justice collaborator).

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Angka Kematian Covid-19 Tertinggi di Kabupaten Bandung Akhir 2020

Dari keterangan Tommy Sumardi, hakim memperoleh keterangan terkait alur pemberian suap kepada Napoleon Bonaparte dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pada 27 April 2020 membawa 100 ribu dolar AS namun diambil Brigjen Pol Prasetijo Utomo sehingga Tommy hanya membawa 50 ribu dolar AS sehingga ditolak Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Uang 100 ribu dolar AS itu akhirnya disimpan seluruhnya oleh Prasetijo.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah