Jelang Pemilu 2024, Menag Imbau Khatib Jumat Sampaikan Hal Ini Kepada Jemaah

9 Februari 2024, 18:55 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas/Jurnal Soreang/Dok. Kemenag/ /

JURNAL SOREANG - Jelang hari pencoblosan yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar khatib Jumat menyampaikan pesan Pemilu damai.

Dia juga meminta agar khatib mengajak para jemaah untuk menghargai perbedaan pilihan politik.

Yaqut menyebut, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menjaga kondusifitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya.

Baca Juga: Kerja Sama Kampanye Stunting BKKBN dan Hj Nurhayati di Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya

Hal tersebut, sambungnya, dilakukan dengan cara mencegah berbagai jenis aktivitas politik praktis di masjid.

Ia menjelaskan, surat itu juga disampaikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan sekaligus Ketua BKM Kecamatan, para Ketua BKM Kelurahan/Desa, dan Ketua Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

"Pelaksanaan Pemilu semakin dekat. Kami mengimbau khatib Jumat untuk menyampaikan pesan pentingnya menyukseskan Pemilu yang damai, menguatkan persaudaraan dan kerukunan," tutur Yaqut dalam keterangannya, Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: 40 Ribu Relawan Kopi Pagi Hadiri Kampanye di Si Jalak Harupat Bandung: Optimis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

"Serta mendorong umat untuk menggunakan hak suara secara bertanggungjawab dan menghargai perbedaan pilihan politik," tambahnya.

Selain itu, Yaqut mengingatkan pengurus masjid agar tidak menggunakan masjid sebagai tempat kampanye politik yang mendukung paslon tertentu.

"Pengurus BKM dari pusat hingga desa juga diimbau agar masjid tidak digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis dengan mendukung partai atau paslon tertentu," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI: Panwaslu Kecamatan Hati-Hati dan Cermat Dalam Merekomendasika PSU

Lebih jauh ia memaparkan, dalam penyelenggaraan khotbah Jumat, para pengurus dan pengelola masjid serta penceramah diminta untuk berpedoman dan mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Tertuang dalam SE bahwa materi ceramah harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif, meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, menjaga keutuhan bangsa dan negara, tidak mempertentangkan RAS, tidak menghina dan melecehkan, tidak menghasut, serta tidak bermuatan kampanye politik praktis.

"Demikian juga kepada para tokoh berbagai agama, saya imbau agar bisa menyampaikan pesan yang sama kepada umat masing-masing dalam setiap kesempatan peribadatan dan perjumpaan," pungkas Yaqut.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler