Terima Gratifikasi Rp 4,7 M, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka

17 Juli 2023, 20:29 WIB
Kridho Suprayitno digelandang petugas untuk dijeboskan ke Rutan Yogyakrata /Kejati DIY

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA – Setelah digeledah kantor dan rumahnya pada Rabu (12/7/23) yang lalu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Kridho Suprayitno, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Senin (17/7) ini.

 

Krido diduga menerima gratifikasi dari perusahaan pengembang sebesar Rp 4,7 miliar, terkait kasus pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY 

“Selanjutnya tersangka Kridho Suprayitno dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 agustus 2023 di Rutan Kelas II a Yogyakarta,” kata Herwatan.

 

Kasus yang menyebabkan Kridho menjadi tersangka, selaku Kepala Dispetaru DIY adalah : dia mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino Dirut PT Deztama Putri Sentosa yang telah menambah keluasan lahan tanah yang disewanya dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.

 

“Namun tersangka telah membiarkannya. Padahal, seharusnya dia melakukan koreksi dalam menjalankan kewenangan pemanfaatan tanah Kadipaten Pakualaman sesuai dengan fungsinya,” katanya.

Baca Juga: Sri Sultan : Siapa Pun Yang Terlibat Penyalahgunaan TKD Harus Diperiksa 

Baik Kridho maupun Robinson keduanya sudah saling mengenal karena Robnison.pernah membeli tanah milik Kridho di Kalitirto sebesar Rp800 juta. Namun, oleh Robinson baru dibayar Rp 400 juta dan tidak segera dilunasinya.

 

Hanya saja, Krido sering menanyakan berbagai pembangunan yang digarap Robinson atas tanah kas desa yang belum ada izinnya dari Gubernur. Merasa takut, akhirnya Robinson memberikan gratifikasi kepada Kridho.

 

Gratifikasi itu antara lain dua bidang tanah di Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman, seluas 600 meter persegi, dan seluas 800 meter persegi, senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Juga: Satpol PP Segel 3 Perumahan di Sleman, Penghuni Tetap Bertahan

“Tanah itu kemudian telah disertifikasi atas nama Kridho Suprayitno,” katanya. Selain itu, saksi Robinson juga mengisi ATM Kridho sebesar Rp 211,6 juta, namun pada tanggal 7 Juli lalu hanya tersisa Rp3.506,” timpal Herwatan. 

 

Kejaksaan Tinggi mempersangkakan Kridho Suprayitno pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan denda pada kisaran Rp 200 juta hingga Rp1 miliar. (***)

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e

Editor: Drs Tri Jauhari

Tags

Terkini

Terpopuler