JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) wajib diperiksa dan jika memang diduga kuat ikut melakukan kejahatan tersebut maka dia harus ditindak.
Pernyataan Sri Sultan ini ia ungkapkan menyusul penggeledahan kantor dan rumah pribadi Kadis Pertanahan dan Tatat Ruang DIY, Krido Supriyanto, oleh Kejati, Rabu kemarin yang cukup menggegerkan warga Yogya.
Penegasan Sultan itu berlaku kepada siapa saja, tanpa pandang bulu. “Tidak terkecuali kalangan pejabat Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Sri Sultan di Kepatihan, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Kejati Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY
Sri Sultan idak mempermasalahkan langkah Kejaksaan Tinggi DIY yang telah menggeledah kantor bawahannya, di Jalan Bumijo, Yogyakarta dan bahkan rumah pribadinya di Sleman.