Wajah Tak Bersalah! Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Penjualan iPhone Si Kembar, saat Ditangkap Polisi

5 Juli 2023, 17:59 WIB
Polda Metro Jaya resmi tahan si kembar Rihana dan Rihani./foto hmspmj /

JURNAL SOREANG - Dua tersangka kasus dugaan penipuan iPhone, yakni ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani yang sebelumnya tengah diburu keberadaannya akhirnya ditangkap oleh polisi.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa 4, Juli 2023.

Hengki menuturkan, kedua tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Si Kembar Diduga Lakukan Pencucian Uang, Polda Metro: Akan Koordinasi dengan PPATK

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Sebelumnya, Rihana dan Rihani, diburu oleh Polda Metro Jaya terkait dengan keberadaannya atas berbagai laporan dari para korbannya dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Polda Metro sudah menerbitkan DPO pencarian terhadap tersangka.

"Iya sudah (diterbitkan DPO),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Panjiyoga saat dihubungi, Selasa, 13 Juni 2023 lalu

Lebih lanjut, Panjiyoga menuturkan bahwasanya polisi masih melakukan penelusuran keberadaan kedua tersangka itu lantaran diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.

Baca Juga: Twitter Batasi Pengguna Dalam Melihat Postingan! Elon Musk : Untuk Atasi Pengikisan Data dan Manipulasi Sistem

"Masih kita lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia benar-benar ngumpet," kata Panjiyoga.

Saat ini, Panjiyoga menyebutkan bahwa keberadaan ‘Si Kembar’ sudah ditelusuri apabila melarikan diri ke luar negeri. Namun berdasarkan koordinasi dengan Imigrasi, keberadaan kedua diduga masih di dalam negeri.

"Untuk luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk luar kotanya masih kita dalami," tandasnya.

Perlu diketahui juga, saat ini Si Kembar Rihana dan Rihani telah jadi tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Berlangsung Selama 2 Hari, Job Fair “Job For Career 2023” Jakarta Dipenuhi Ribuan Pencaker

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam kasus yang menjerat kedua kaka beradik itu, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Liga Argentina : Racing Club Diprediksi akan Unggul 2-1 atas San Lorenzo, Matias Rojas Cetak Gol ?  

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," jelasnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler