Gugatan Praperadilan Kejagung Terkait TPPU Korupsi Bakti Kominfo, Ada Apa Ini kata Koordinator MAKI

- 16 Juni 2023, 17:05 WIB
ILUSTRASI - Digelar Online, MAKI Sebut Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum dan Kuasa Hukum Harus Ajukan Keberatan.
ILUSTRASI - Digelar Online, MAKI Sebut Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum dan Kuasa Hukum Harus Ajukan Keberatan. /Pixabay/Succo/

JURNAL SOREANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis 15 Juni 2023 kemarin.

Gugatan yang dilayangkan MAKI itu diketahui terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan dengan tanda terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 62/PudPra/2023/PM. Jak. Sel.

Baca Juga: 5 Tips Mencegah Penyakit Stroke di Usia Muda yang Efektif

"Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), pemohon dalam hal ini MAKI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara hukum termohon (Kejagung) telah melanggar ketentuan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP.

Serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani tindak pidana pencucian uang pada tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo.

Berupa tidak ditetapkannya tersangka TPPU atas Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dan oknum penerima saweran uang.

Seluruh pemilik perusahaan pemborong dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supplier barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x