Konsultasi Hukum: Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang

13 Juni 2023, 18:32 WIB
Ilustrasi Penyelesaian Sengketa Hukum /Pexels/Sora Shimazaki/

JURNAL SOREANG - Permasalahan hukum tidak semua perkara diselesaikan di Pengadilan, terdapat beberapa alternatif yang bisa ditempuh melalui Non-litigasi. Atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

Pada prinsipnya, ada perkara-perkara yang penyelesaiannya didahulukan untuk menempuh jalan konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

Simak penjelasan berikut ini:

Baca Juga: 5 Lagu Terpopuler dari Rex Orange County yang Dirumorkan akan Konser di Jakarta

1. Konsultasi

Misalnya dalam menghadapi masalah perkawinan-perceraian, perwalian, waris, wakaf, hak asuh, dan permasalahan yang melibatkan internal keluarga, sebagai klien dapat berkonsultasi pada pihak yang mengerti, dan berkompetensi untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masalah.

Konsultasi tidak mengikat klien harus menuruti saran/nasehat atau rekomendasi yang disampaikan, keputusan akhir tetap berada ditangan klien. Tahapan konsultasi ini pada umumnya akan membentuk pemahaman pribadi atas permasalahan yang sedang dihadapi.

Baca Juga: Menuju PPDB Jogja 2023! cek Dulu 10 SMA Terbaik di DIY Menurut Penilaian Resmi Pemerintah

2. Negoisasi

Para pihak yang bersengketa bisa menempuh jalan musyawarah dengan inisiatif sendiri untuk menemukan titik temu. Dasar hukum dari negoisasi diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase.

Atau mengikuti ketentuan Pasal 1851-1864 KUH Perdata mengenai perdamaian. Pada prinsipnya, masalah yang timbul diselesaikan sendiri oleh kedua pihak yang berselisih.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan WNA Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus

3. Mediasi

Hampir serupa dengan negoisasi, namun dalam proses perdamaian kedua belah pihak, mediasi melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator. Mediasi sebagai penyelesaian sengketa tripartite diatur pula dalam Pasal 6 ayat (3) UU No. 30 Tahun 1999.

Mediator yang proses mediasi harus lah berasal dari pihak perorangan atau lembaga yang bersifat netral. Dan tidak berwenang memutuskan apapun, karena tugasnya hanya membantu untuk menemukan solusi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung NEM syarat PPDB Jateng 2023? Simak Tips Mudahnya di Sini

4. Konsiliasi

Untuk menghindari proses pengadilan dan akibat dari putusan oleh hakim, konsiliasi adalah penyelesaian dengan cara bermusyawarah yang difasilitasi oleh seorang konsiliator.

Karakteristiknya hampir sama dengan mediasi, hal mendasar yang membedakannya ada pada peran konsiliator yang lebih aktif menjembatani hingga mengatur adanya pertemuan, mengarahkan pada subjek pembicaraan, dan menyampaikan pesan-pesan dari salah satu pihak ke pihak lain, ketika dalam bersengketa para pihak tidak bersedia untuk bertemu secara langsung.

Baca Juga: Tips Parenting : Anak Dipukul Temannya? Ini Cara Menghadapinya

5. Penilaian Ahli

Untuk sampai pada tahap penyelesaian ini, dilakukan mediasi terlebih dulu, baru lah bisa ahli tersebut dimintai pendapatnya. Permintaan pendapat ahli dilakukan jika adanya perbedaan pendapat yang terlalu tajam diantara kedua belah pihak. Karakteristik ahli yang dimintakan pendapat atau keterangan harus mampu memperjelas duduk persoalan yang dipertentangkan.

Ketentuan penilaian ahli diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PERMA No. 1 tahun 2008 tentang Mediasi.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Advokat Mulia, Jefry Tarantang

Tags

Terkini

Terpopuler