Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi

9 Juni 2023, 18:34 WIB
Hingga Mei 2023, KPK Klaim Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp154,1 M dari Kasus Korupsi /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis 8 Juni 2023 kemarin memeriksa mertua mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamariah, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Kamariah, ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi warwatan di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023 WIB.

Tidak hanya mertua Andhi yang diperiksa penyidik KPK tatai ada juga lima saksi lain dari pihak swasta yakni Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy dan Hasyim.

Baca Juga: Inilah Jadwal PPDB 2023 TK di Kota Cimahi, Catat Agar Tak Ada Tahapan Pendaftaran yang Terlewat!

Ali menerangkan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Kamis di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Andhi Pramono menyembunyikan asetnya di rumah mertuanya yang berada di Batam.

Dugaan tersebut muncul setelah KPK melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Andhi Pramono di Kota Batam.

Dalam penggeledahan di Batam, penyidik KPK menyita tiga unit mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono. Tiga mobil mewah itu ditemukan dalam sebuah ruko yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Baca Juga: Viral! 2 Bocah Korban Bullying di Bandung, Para Pelaku Tak Kapok Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi

Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita sebagian dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan.

Ali menyebut ruko tersebut adalah sebuah ruko tertutup dan diduga memang digunakan untuk menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut.

"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.

KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

Baca Juga: Daftar 22 Sekolah Perbatasan di Kota Cimahi Jenjang SD Negeri,Catat Buat PPDB 2023 yang Sebentar Lagi Mulai

"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 15 Mei 2023.

Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," ujarnya.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Online yang Menguntungkan Di Zaman Digital

KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa 14/3

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler