Konsultasi Hukum: Ijazah Ditahan untuk Persyaratan Kerja, Apa yang Harus dilakukan?

8 Juni 2023, 18:16 WIB
Ijazah Ditahan untuk Persyaratan Kerja /PIXABAY/mohamed_hassan

JURNAL SOREANG - Persyaratan agar diterima kerja yang seringkali didengar calon karyawan adalah penahanan ijazah, situasi seperti itu tentunya membuat bingung apakah akan mengikutinya atau tidak?

Apalagi aturan tentang menahan ijazah juga tidak diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, kebanyakan perusahaan melakukan penahanan hanya berdasarkan kesepakatan pihak HRD dengan calon karyawan.

Pada umumnya, tujuan penahanan ijazah bermaksud agar karyawan tidak mudah resign seenaknya. Namun pada praktiknya aturan ini banyak mendapat komplain dari pekerja yang kesulitan mendapatkan ijazahnya kembali ketika akan resign.

Baca Juga: Jualan Laris Tanpa Penglaris! Rutinkan Doa Ijazah Gus Baha Berikut Sebelum Berdagang, Rezeki Mengalir Deras!

Bagaimana langkah yang tepat menghadapi situasi ini?

Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau calon karyawan untuk meneliti, klausul penahanan ijazah didalam kontrak kerja.

Apabila kontrak baru akan ditandatangani pertimbangkan dan lakukan 4 langkah berikut:

1. Dalam poin perjanjian sebaiknya diatur juga perihal kewajiban perusahaan mengembalikan ijazah saat kontrak kerja berakhir, pertanyakan juga bentuk jaminan dan pertanggungjawaban dari perusahaan apabila dokumen penting tersebut hilang atau mengalami kerusakan saat ditahan.

2. Tanyakan dengan detail alasan mengapa ijazah perlu ditahan, dan kepada siapa saja aturan ini diberlakukan, apakah adil diterapkan kepada seluruh karyawan tanpa memandang posisi, atau hanya kepada karyawan dengan posisi tertentu.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Malang Penuh Keajaiban untuk Liburan Sekolah yang Luar Biasa

3. Calon karyawan berhak mempertimbangkan, setuju atau menolak klausa perjanjian penahanan. Selama kontrak kerja belum ditandatangani, calon karyawan berhak untuk melakukan negoisasi. Yang paling penting, tanyakan apa konsekuensinya apabila kita menolak untuk dilakulan penahanan ijazah.

4. Apabila calon karyawan menyatakan bersedia, buatlah berita acara serah terima, sebagai bukti ijazah calon karyawan telah diserahkan untuk ditahan sesuai waktu didalam perjanjian. Berita ini akan menjadi pegangan apabila diakhir masa kerja dan kontrak berakhir, karyawan dipersulit untuk mengambil ijazahnya kembali.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler