Kuota Terbatas Buruan Daftar! Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis 2023 Pakai Bus, Ini Syaratnya

13 Maret 2023, 16:25 WIB
Kuota Terbatas Buruan Daftar! Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis 2023 Pakai Bus, Ini Syaratnya /Dok. Kemenhub

JURNAL SOREANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis 2023.

Pendaftaran untuk moda transportasi darat dengan bus ini mulai dibuka pada 13 Maret hingga 14 April 2023 dengan kuota terbatas.

"Pendaftaran dibuka mulai 13 Maret sampai 14 April 2023, dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi," tulis Kemenhub dalam akun Instagram @ditjen_hubdat, Minggu 12 Maret 2023.

Baca Juga: Publik Soroti Sepatu yang Dikenakan Mario Dandy Saat Rekonstruksi, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kemenhub menjelaskan syarat dan ketentuan bagi pendaftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 moda bus.

Syarat pendaftarannya adalah sebagai berikut:

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar, seperti KTP, SIM, KK.

Baca Juga: Cabut Perlindungan Bharada E Gara-Gara Wawancara Eksklusif TV, LPSK Tak Anggap Kecil Pelanggaran

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

3. Apabila peserta akan mengikuti mudik balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik.

Dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.

Baca Juga: Waduh! Waspadai Wabah Penyakit Kencing Tikus! Dinkes Jabar Catat Angka Kematian Capai 35 Orang

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus.

Peserta yang tidak melakukan validasi ulang tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok dengan sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.

Baca Juga: 3 Weton dengan Tahta Bejo Tertinggi Menurut Primbon Jawa, Nasib Rezekinya Mulus, Pancen Bakat Jadi Kaya Raya!

6. Peserta yang mudik balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik atau balik.

8. Peserta mudik lebaran wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Si Paling Beruntung! 4 Weton Ini Karir, Keuangan, Bisnis, Bisa Berhasil Didapatkan di Bulan Ramadhan 2023

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler