JURNAL SOREANG - Afiliator binary option Binomo Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda 10 milyar.
Indra Kenz dihukum karena menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.
Namun beberapa netizen justru menyoroti narapida koruptor yang telah merugikan negara triliunan namun hanya mendapat hukuman 5 tahun penjara.
suleimansxxx : Enakan jadi pejabat yqng korup daripada jadi rakyat yg kriminal.
andiwxxx : Pada inti nya kalo korupsi triliunan penjaranya paling lama 5 tahun belum di potong tahunan nya kalau Indra Kenz neh apa lah kan 15 tahun.
Jaksa menuntut terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis.***