Afiliator Binary Option, Indra Kenz Dituntut Denda 10 Miliar, Korban Binomo dapat Ganti Rugi?

6 Oktober 2022, 15:40 WIB
Indra Kenz afiliator binary option Binomo /Instagram @indrakenz//

JURNAL SOREANG - Kasus binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz kini menemui babak baru. 

Kasus binary option Binomo Indra Kenz yang telah bergulir sejak Maret 2022 lalu, kini telah menuai titik terang. 

Baca Juga: Terungkap! Ini Hasil Visum Lesti Kejora Soal Dugaan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar, Begini Kata Polisi

Pasalnya jaksa telah menuntut ancaman hukuman untuk terdakwa binary option Binomo Indra kenz. 

Tuntutan yang ditujukan untuk afiliator binary option Binomo Indra Kenz tersebut  berupa hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. 

Indra kenz diyakini oleh jaksa penuntut telah terbukti bersalah dalam tindak penyebaran berita bohong serta menyesatkan dan melaukan tinda pencucian uang (TPPU). 

Baca Juga: Kondisi Terkini Rizky Billar Usai Ramai Kasus Dugaan KDRT pada Lesti Kejora Terungkap, Begini Kondisinya

"menuntut, supaya majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menyakatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakini betsalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian yang," ungka jaksa di Pengadailan Negeri Tangerang, sebagaimana dilansir JurnalSoreang.com dari PNJNews.com pada Kamis, 6 Oktober 2022. 

Lebih lanjut jaksa menutut hukuma selam 15 tahun penjara untuk terdakwa. 

"Menjatuhkan pidan terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," lanjutnya. 

Baca Juga: Tanggapan MUI Soal Dugaan KDRT yang Dilakukann Rizky Billar Terhadap Istrinya, Lesti Kejora, Begini Katanya

Tak hanya itu, jaksa penuntut juga menambahkan pidana berupa denda sebesar 10 miliar. 

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar 10 miliar bilamana tidak dibayarkan digandi dengan pidana kurungan selama 12 bulan," terangnya. 

Di sisi lain pengaca para korban Binomo, mengaku cukup puas dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa. 

Baca Juga: Terkait Kisruh Dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora, MUI Sampai Beri Komentar Ini

"Pertama saya sangat mengapresiasi apa yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum apa yang sudah dituntut walapun kita berharap ancaman hukuman adalah20 tahun penjara kami menginginkan maksimal, namunn dengan demikian kami percaya bahwa jaksa penuntut sudah mengkaji secara yuridis," ungkapnya sebagaiaman dilanisr dari unggahn story @finsensius_mendrofa.

Lebih lanjut kuasa hukum para korban juga menjelaskan bahwa denda yang dutuntutkan terdakwa akan dikembalikan pada korban lewat paguyuban yang telah dibentuk. 

Baca Juga: Lesti Kejora Pergi ke Tanah Suci Usai Alami KDRT oleh Rizky Billar? Tiara Marleen: Mohon Doa, Dede Akan Umroh

"Perkembangan kasus sdr. terdakwa Indra Kenz malam ini di PN Tangerang Tuntutan Jaksa memuasakan dengan 15 Tahun Penjara, dan denda 10 Miliar termasuk aset yang disita dikembalikan pada korban melalui paguyuban yang sdh dibentuk. Kita berharap hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan Jaksa," tulisnya. 

Dalam kasus ini pemilik nama lengkan Indra Kesuma didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik dna merugikan koban  melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan dan perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca Juga: Terkait Kasus Binary Option Binomo, Affiliator Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

Akibat perbuatannya tersebut afiliator binary option Binomo tersebut didakwa dengan pasal berlapis.***

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler