Update Kasus Binary Option Indra Kenz, Kejagung: Berkas Perkara Indra Kenz Sudah Lengkap

24 Juni 2022, 12:24 WIB
Pihak Kejagung konfirmasi bahwa berkas perkara affiliator binary option Binomo Indra Kenz sudah lengkap. /Tangkap layar Instagram/@indrakenz_afliliator_haram/

 

JURNAL SOREANG - Babak baru kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz tengah jadi sorotan para korban yang menantikan berkas perkara lengkap agar segera digelarnya persidangan.

Kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz hingga saat ini masih terus bergulir.

Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan aset terkait kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Baca Juga: Terkuak! Sisi Kelam Dunia Sepak Bola, Mafia Judi Bola Online Gaet Oknum Pemain hingga Manajer

Semenatra itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus binary option Binomo yakni Indra Kenz telah lengkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Robot Trading ATG Dipolisikan, 142 Korban Diiming-Imingi Investasi hingga Alami Kerugian Rp17 Miliar

Kelengkapan berkas perkara kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz tersebut menandakan pengadilan akan segera digelar.

Menurut Ketut, berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.

Dia menambahkan, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Parah! Inilah 3 Skandal Judi Bola di Italia, Pelaku Dikenai Sanksi Pengurangan Poin hingga Larangan Bermain

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, kata Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, pihak penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus binary option Binomo.

Di antaranya yakni Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Baca Juga: 5 Alasan Kasus Viral Blast Bisa Jadi Kunci Pengembalian Dana Korban Robot Trading

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Kabar kelengkapan berkas perkara kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz yang diungkapkan oleh Pihak Kejagung Menjawab kecemasan para korban yang pada beberapa waktu lalu melakukan kasi.

Para korban kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz membentuk paguyuban dan mendesak Kejagung untuk turun tangan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler