Robot Trading ATG Dipolisikan, 142 Korban Diiming-Imingi Investasi hingga Alami Kerugian Rp17 Miliar

- 23 Juni 2022, 08:27 WIB
Robot trading ATG dipolisikan oleh tim LQ Indoneai Law Firm lantaran sudah rugikan 142 korban sebesar Rp17 miliar.
Robot trading ATG dipolisikan oleh tim LQ Indoneai Law Firm lantaran sudah rugikan 142 korban sebesar Rp17 miliar. /Tangkap layar YouTube/LQ LaeFirm.

 

JURNAL SOREANG – Tim LQ Indonesia Law Firm melaporkan dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan uang terkait robot trading Auto Trade Gold atau ATG.

Pada Rabu, 22 Juni 2022 tim LQ Indonesia Law Firm mendatangi Mabes Polri sekira pukul 10.00 WIB untuk melaporkan kasus robot trading ATG.

Sebelumnya, aksus robot trading termasuk ATG mencuat ke publik, korban pun meminta keadilan agar uang mereka bisa kembali.

Baca Juga: 5 Alasan Kasus Viral Blast Bisa Jadi Kunci Pengembalian Dana Korban Robot Trading

Selanjutnya, kirban dibantu tim LQ Indonesia Law Firm untuk dapat melaporkan kasu robot trading ATG dan meminta keadilan.

“Dari pagi, kita mulai jam 10.00 WIB ke Mabes Polri membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Junto Undang-Undang TPPU dan Pasal 55 KUHP terhadap robot trading ATG,” katanya.

Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya mewakili korban robot trading ATG yang berjumlah 142 orang.

Baca Juga: 6 Negara Alami Kerugian Fantastis Akibat Perjudian Seiring Maraknya Judi Online, Pusatnya Ada di Asia?

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x