JURNAL SOREANG – Tim LQ Indonesia Law Firm melaporkan dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan uang terkait robot trading Auto Trade Gold atau ATG.
Pada Rabu, 22 Juni 2022 tim LQ Indonesia Law Firm mendatangi Mabes Polri sekira pukul 10.00 WIB untuk melaporkan kasus robot trading ATG.
Sebelumnya, aksus robot trading termasuk ATG mencuat ke publik, korban pun meminta keadilan agar uang mereka bisa kembali.
Baca Juga: 5 Alasan Kasus Viral Blast Bisa Jadi Kunci Pengembalian Dana Korban Robot Trading
Selanjutnya, kirban dibantu tim LQ Indonesia Law Firm untuk dapat melaporkan kasu robot trading ATG dan meminta keadilan.
“Dari pagi, kita mulai jam 10.00 WIB ke Mabes Polri membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Junto Undang-Undang TPPU dan Pasal 55 KUHP terhadap robot trading ATG,” katanya.
Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya mewakili korban robot trading ATG yang berjumlah 142 orang.