Bahas JHT, Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian Dipanggil Presiden: Aturan JHT akan di Revisi

22 Februari 2022, 15:59 WIB
Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Bahas Mengenai JHT, Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian Dipanggil Presiden: Aturan JHT akan di Revisi /Instagram @kemenaker

JURNAL SOREANG - Awal tujuan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), untuk menjamin kesejahteraan buruh dimasa tua terjamin.

Sehingga, mengeluarkan regulasi terkait JHT bisa dicairkan setalah usai 56 tahun. Namun, hal itu mendapat penolakan dari para buruh.

Kenapa JHT baru bisa dicairkan setelah usia tersebut, agar para buruh memiliki simpanan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Update! Informasi Penyebaran Virus, Apa yang Akan Terjadi pada Aplikasi PeduliLindungi jika Positif Covid-19

Namun banyak pula buruh yang tidak setuju dengan kebijakan ini. Karena bagi sebagian orang, uang JHT ini dapat digunakan jika di PHK sebelum 56 tahun.

Ada pula yang berencana menggunakan uang JHT itu untuk modal usaha, dan ada yang khawatir jika usianya tidak mencapai 56 tahun, maka tidak bisa menikmati uang JHT tersebut.

Bahkan banyak pula buruh yang berkomentar kebijakan ini menyengsarakan rakyat, dan khawatir uang JHT akan dipakai pemerintah.

Ada pula yang khawatir jika kerjanya di PHK saat usia produktif, dan bisa diambil saat usia 56 tahun.

Baca Juga: Bobon Santoso Kembali Sentil Affiliator Binary Option Asal Medan, Bukan Indra Kenz, Begini Katanya

Jangka waktu yang lama dari jarak waktu di PHK atau keluar kerja hingga 56 tahun sangat lama, sehingga dokumen - dokumen pendukung untuk pengambilan JHT sudah hilang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah , menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: NGERI!!! Bukan Hanya di Indonesia, di 9 Negara Ini Ilmu Sihir dan Santet masih Sering Digunakan

Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.

Baca Juga: 10 Benda Perdukunan yang Biasa Digunakan untuk Praktik Santet, No 2 Energinya Paling Besar

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler