Uang 'Rampasan' Dua Terpidana Garong Uang Rakyat Senilai Rp600 Juta, Disetorkan KPK ke Kas Negara

15 November 2021, 02:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Uang 'Rampasan' yang diperoleh dari terpidana Garong Uang Rakyat (korupsi), dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada kas negara.

KPK mengembalikan total Rp600 juta ke kas negara yang diperoleh dari dua terpidana kasus garong uang rakyat (korupsi).

Keduanya terpidana tersebut adalah pengacara senior OC Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Baca Juga: Kebakaran Tangki Kilang Cilacap, Stok BBM Dipastikan Aman, Dirut Pertamina: Jangan Panic Buying

"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 14 November 2021.

Ipi menjelaskan, dari terpidana OC Kaligis disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Sementara lanjut Ipi, uang dari Edy Nasution disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

Baca Juga: Dua Motor Beradu Banteng di Serpong Tangsel, Tiga Orang Tewas, Polisi: Korban Alami Luka di Kepala

"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap di gencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para Terpidana tersebut," jelas Ipi Maryati.

Sebagai informasi, OC Kaligis dihukum 7 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pada akhir 2019 dari 10 tahun penjara.

Padahal Majelis Kasasi sebelumnya yang dipimpin Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama OC divonis 5,5 tahun penjara.

Baca Juga: Perampok Curas Spesial Bank di Jakut dan Bengkulu Dibekuk, Polisi: Modus Pelaku yakni Sasar Nasabah

Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler