Mangkir Panggilan, KPK Imbau Kepsek SMKN 7 Tangsel Agar Kooperatif

- 11 November 2021, 02:20 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), minta para saksi untuk kooperatif.

Saksi yang telah dijadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, salah satunya kepala SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Aceng Haruji.

Saksi Aceng Haruji, diperiksa terkait kasus dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan sekolahnya. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: Sindikat Pencuri Kabel PT Telkom Seberat 2 Ton Dibongkar, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

Selain Aceng, pihak swasta bernama Agus Kartono juga tak memenuhi panggilan tanpa ada konfirmasi. Sementara lima saksi lain yang datang memenuh panggilan penyidik KPK.

"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMKN 7) dan Agus Kartono (Swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 10 November 2021.

Atas ketidakhadiran keduanya, Ali meminta agar para pihak yang untuk kooperatif. Selanjutnya, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut.

Baca Juga: Soal Dugaan Garong Uang Rakyat di Formula E, KPK Minta Para Saksi yang akan Diperiksa Bersikap Kooperatif

"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah