KPK Menetapkan Kepala Pajak Bantaeng Sebagai Tersangka, Terkait Kasus Suap di Dirjen Pajak

- 12 November 2021, 12:03 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut, terkait kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut ditetapkannya Wawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap atas terdakwa Angin Prayitno Aji (APA).

Baca Juga: Jarang Diketahui Ternyata 10 Pria Tampan Ini Seorang Pangeran Kerajaan Seperti Pangeran Abdul Mateen

"Dari informasi, data dan mencermati fakta persidangan terdakwa Angin Prayitno, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021 ini dengan menetapkan tersangka WR," ungkap Ghufron dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 12 November 2021.

Ghufron menyebut, selain Wawan, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni, Alfred Simanjuntak yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Alfred, saat ini menjabat di Ditjen Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat 2.

"Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Nurul Ghufron.

Baca Juga: Membentuk Tim! Polisi Buru Pelaku Perampokan Rp400 Juta di PIK, Jakarta Utara

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka, antara lain:

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x