JURNAL SOREANG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan empat mobil rental.
Diketahui, keempat mobil rental tersebut milik showroom RM yang beralamat di Jalan Pajajaran Pacuan Kuda 6, Pamulang, Tangerang Selatan.
Tersangka berinisial AIP (26) sendiri ditangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Saat penangkapan, petugas menemukan seragam dinas Polri dengan pangkat AKBP.
Kapolres Tangsel, AKPB Iman Imanuddin memastikan, tersangka adalah polisi gadungan.
"Saat menangkap AIP, kami temukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP. Ketika dilakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya, ternyata tersangka bukan anggota kepolisian," ungkap Kapolres dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News, Kamis, 7 Oktober 2021.
Kapolres menduga, identitas palsu sebagai anggota polisi ini kerap digunakan tersangka untuk menarik simpati para korbannya saat melancarkan aksi penipuan.
"Itu digunakan oleh tersangka untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain agar percaya bahwa pelaku sebagai anggota Polri," ujarnya.
Kapolres membeberkan, pada awalnya AIP membeli mobil dari showroom RM dengan membayar penuh.
Kemudian, lanjutnya, tersangka kembali membeli mobil di tempat tersebut, namun tidak melakukan pembayaran.
"AIP melakukan pembelian mobil di rental RM sebanyak 4 unit tanpa membayar. Bahkan, diketahui mobil-mobil itu dijual oleh tersangka ke Jawa Tengah," jelas Kapolres.
Baca Juga: Kumpulkan 149 Medali, Jabar Tempati Puncak Klasemen Sementara PON XX Papua
Selain menangkap tersangka AIP, pihaknya juga menyita tujuh unit mobil, tiga di antaranya adalah Toyota Alphard.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. ***