Akui Anggaran Terbatas, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur Kesulitan Berantas Mafia Tanah

9 September 2021, 12:15 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal saat kunjungan kerja Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim) memaparkan penanganan kejahatan mafia pertanahan dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI.

Dalam pemaparannya, lanjut Syamsyurizal, Kakanwil mengakui tidak bisa menangani mafia tanah secara optimal akibat keterbatasan anggaran, walaupun sudah sejak 2018 menjalin kerja sama dengan Polda Jatim

"Kerja sama BPN Jatim dengan pihak Polda Jatim sudah ditandatangani sejak tahun 2018. Tetapi mereka mengatakan, anggarannya tidak tersedia untuk mengejar kejahatan mafia ini," jelas Syamsurizal, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Harga Cabai Anjlok, Petani Menjerit, Ini Tanggapan Anggota DPR

Selain itu, lanjut Syamsurizal, mereka juga terkendala oleh masalah data yang tidak lengkap serta tidak adanya kewenangan yang mereka miliki.

"Hal itu sempat kita pertanyakan. Mengapa kerjasamanya sudah ada sejak tahun 2018 tetapi kewenangannya tidak punya?" tanya politisi Fraksi PPP tersebut.

Ditambah lagi, banyak perusahaan yang mendapatkan hak guna usaha (HGU) namun tidak mengoptimalkan pemanfaatan tanahnya sehingga terjadi lahan tidur.

"Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja maka kita kejar masalah itu. Sebab itu bisa menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jawa Timur sendiri menyumbangkan 20 persen PNBP," sambungnya.

Baca Juga: DPR RI Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Umum IPU 2022 di Bali

Kasus lainnya yaitu ada pihak yang mendapat HGU atas tanah dalam jumlah luasan tertentu, tetapi mereka menggarapnya lebih dari yang diberikan.

"Ke depan, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kita akan menuntut ganti rugi atau semacam denda bagi mereka. Sehingga itu menjadi PNBP bagi negara," tegas Syamsurizal.

Ia menjamin, Komisi II DPR akan berupaya sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi atas persoalan mafia tanah yang sudah ada sejak lama.

Tanah yang semestinya menjadi objek kehidupan bagi masyarakat banyak, justru dijadikan sebagai objek yang menguntungkan bagi pribadi atau golongan tertentu oleh oknum.

Baca Juga: Klaim Menag Soal Anggaran Sosialisasi Batal Haji 2021 Tuai Protes Anggota Komisi VIII DPR RI

"Kita menggunakan bahasa mafia karena mereka-mereka yang tidak berhak kemudian menggunakan pihak-pihak tertentu untuk memenuhi kepentingan sepihak," jelas Syamsurizal.

Legislator dapil Riau I tersebut mengungkapkan, Komisi II DPR kemudian membentukPanitia Kerja (Panja) untuk menggali secara dalam mengenai mafia tanah ini.

Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan di berbagai daerah di Indonesia, dan mencari daerah-daerah mana saja yang dicurigai ada mafia tanahnya.

"Ini yang menjadi target kita. Jawa Timur kita datangi, karena Jatim termasuk wilayah yang maju, seperti beberapa tempat lain di Indonesia. Surabaya adalah tempatnya para pengusaha-pengusaha besar," kata Syamsurizal.

Baca Juga: Tolak Amandemen UUD 1945, Anggota DPR Ini Sebut Akal Bulus Rezim Perpanjang Jabatan Jokowi

Di samping itu, Komisi II akan melakukan inventarisasi daerah-daerah yang memiliki tanah terlantar atau tidak tergarapkan.

"Karena sudah ada peraturan, mereka yang tidak menggarap tanahnya selama 2 tahun, maka itu menjadi milik negara yang dikuasai oleh pemerintah sepenuhnya. Ini masuk dalam aset bank tanah," pungkas Syamsurizal.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler