Tanggapi Pemanggilan Terduga Pelecehan di KPI Pekan Depan, Mustofa: Tebak Endingnya

3 September 2021, 11:46 WIB
Politisi Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya tangggapi pemanggilan terduga pelaku pelecehan di KPI Pusat /@tofatofa_id

JURNAL SOREANG - Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menjadwalkan akan memanggil terduga pelecehan yang menimpa pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pemanggilan pada pekan depan itu dilakukan usai pihak kepolisian memeriksa pria berinisial MS yang diduga sempat menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat.

”Senin (6 September 2021) kita panggil, semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 2 September 2021, malam dikutip dari Antara.

Baca Juga: Korban Pelecehan di KPI Tak Pernah Curhat di Medsos? Ini Temuan Awal Polisi

Lebih lanjut, Wisnu Wardana menjelaskan pihaknya juga akan mendalami jumlah terduga pelaku dan berdasarkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, korban MS melaporkan ada lima orang yang akan ditindaklanjuti sebagai tersangka kasus (pelecehan di KPI) tersebut.

Namun, KPI menyatakan pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan MS.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Pegawai KPI, Komisi 1 DPR RI Minta Kasus ini Dibawa ke Kepolisian

Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.

Hingga kini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat pun masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

"Kita dalami dulu. Kita masih dalam rangka pendalaman. Sementara ini kami masih periksa dari KPI dan pegawai KPI juga," ucap Wisnu Wardana.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Pegawai KPI, Komisi 1 DPR RI Minta Kasus ini Dibawa ke Kepolisian

"Saksi yang diperiksa saat ini baru satu, yang mengetahui dulu," kata dia menambahkan.

Kendati begitu, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengancam dengan pasal berlapis jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA.

Para terduga pelecehan di KPI terancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan bila terbukti.

Baca Juga: Pegawainya Alami Pelecehan Seksual, DPR Minta Pimpinan KPI Harus Bergerak Cepat

Menanggapi rencana pemanggilan terduga pelaku pelecehan di KPI Pusat itu, Politisi Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya ikut melontarkan pendapatnya melalui akun Twitter-nya.

Dalam unggahannya itu, Mustofa Nahrawardaya mengajak publik dan para netizen untuk menerka akhir dari agenda pemanggilan terhadap terduga pelecehan seksual tersebut.

“Tebak endingnya,” cuit Politisi Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id, Jumat, 3 September 2021, dikutip Jurnal Soreang.

Baca Juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual di KPI Pusat, Polisi Beberkan Kabar Terbaru

Sebagai informasi, sebelumnya publik dikejutkan dengan munculnya pesan berantai yang tersebar di medsos berisi dugaan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat oleh rekan kerjanya.

Mengutip pesan berantai itu, si korban bahkan sempat meminta bantuan Presiden Jokowi atas perundungan dan pelecehan yang dialaminya.

Dalam tulisan itu, korban yang disebutkan merupakan pegawai KPI Pusat mengalami tindakan perundungan dan pelecehan dari sesama rekan kerjanya sejak tahun 2012 silam.***

Editor: Handri

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler