Diselundupkan di Patung, Polisi Bongkar Pengiriman Sabu 16 Kg Lintas Negara Asal Afrika

5 Agustus 2021, 17:02 WIB
Polda Metro Jaya gelar kasus narkoba jenis sabu, Rabu 4 Agustus 2021./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Pengiriman narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram jaringan lintas negara, yang berasal dari Afrika, berhasil dibongkar jajaran Polda Metro Jaya.

Kasus baru yang dibongkar petugas, dimana para pelaku menyelundupkan sabu tersebut melalui berbagai jenis patung.

"Modusnya melalui pengiriman paket, cuma paketnya ini diselundupkan dalam patung (berbentuk kepala, bentuk kerbau, bentuk gajah, bentuk kuda Nil, hingga badak). Ini dikirim dari lintas negara, dari Mozambique," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Narkoba Polda Metro dikutip dari PMJ News, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemesan Sabu 1 Kg dari Nigeria Dibekuk, Polisi: Modusnya Pengiriman Paket

Yusri menuturkan, nama dan alamat tujuan yang tertera di paket sabu dalam patung yakni Perumahan Eraska Kranggan, Bekasi fiktif. 

Namun dengan kesigapan petugas dan koordinasi dengan pihak terkait di lapangan, penyidik akhirnya berhasil mengetahui tujuan yang sebenarnya.

"Kami mendapatkan informasi dan berkoordinasi dengan bea cukai. Benar memang ada penyelundupan sabu 16 kilogram dan kita lakukan pengiriman ke alamat yang dituju untuk mengetahui siapa yang meminta kiriman tersebut,” paparnya.

Baca Juga: Akibat Sembunyikan Sabu di Penginapan, Oknum Guru Honorer dan Barbuk Diamankan Polisi

“Awalnya sempat kesulitan karena nama dan alamatnya fiktif, tapi akhirnya berhasil diselidiki dan tujuannya dikirim ke daerah Pondok Melati, Jalan Raya Arteri JORR, Kelurahan Jatiwarna, Bekasi," sambungnya.

Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dua orang berinisial DO dan FS yang merupakan penerima paket tersebut. 

Pemeriksaan yang dilakukan petugas kata Yusri, keduanya diketahui merupakan suruhan oknum lain yang kini berstatus DPO.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Keluarga Diringkus Polisi

"Kita kembangkan lagi, karena menurut kedua pelaku, mereka disuruh oleh seseorang DPO yang berinisial C," terangnya.

Lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan kejahatan lintas negara.

"Penyelundupan narkotika jenis sabu, para pelaku dalam hal ini dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat  (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler