JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah meringkus seorang oknum guru honorer berinisial MJ (42) yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, guna mengembangkan kasus narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, pelaku dibekuk oleh tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah.
Baca Juga: Simpan Narkotika di Bawah Kasur, Tiga Pelaku Diringkus, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
Pelaku berhasil dibekuk petugas, di salah satu penginapan di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Jumat 2 Juli 2021 sore.
Ketika dilakukan penangkapan oleh tim Cobra papar Hizkia, pelaku sempat mengelabui petugas dengan cara membuang diduga sabu yang tengah dipegangnya.
"Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu dan sempat mengelabui tim dengan cara membuang sabu tersebut sebelum dilakukannya penggeledahan badan terhadap pelaku," ungkap Hizkia dikutip dari PMJ News, Minggu 4 Juli 2021.
Hizkia melanjutkan, namun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di setiap sudut kamar sesuai prosedur serta kewenangan.
"Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja kamar pelaku, dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai sejumlah Rp1.2 juta.