Shalat Ied di Rumah Dibolehkan Tanpa Adanya Khutbah, MUI Kabupaten Bandung: Ini Sesuai Lembaga Fatwa Mesir

19 Juli 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi shalat Id. MUI Kabupaten Bandung mengutip lembaga fatwa Mesir menyatakan boleh shalat Id di rumah tanpa adanya khutbah /Pexels/Rayn L

JURNAL SOREANG- Pengurus MUI Kabupaten Bandung, KH. Zaenal Kurniadin menyatakan, karena adanya pandemi Covid-19 sehingga umat Islam diperbolehkan shalat Idul Adha di rumah bahkan tanpa ada khutbah.

Hal ini merujuk kepada hasil kajian Lembaga Fatwa Mesir yang  mengumumkan bahwa shalat Id di rumah tanpa khutbah hukumnya boleh, di saat uzur pandemi covid-19.

"Fatwa tersebut menyebutkan bahwa shalat Id hukumnya sunnah mu'akkadah" (sunnah yang sangat dianjurkan) dan dianjurkan agar dilaksanakan berjamaah (bersama imam), baik di masjid maupun di lapangan," ujarnya di kantor MUI Kabupaten Bandung, Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Simak! Syarat, Bacaan, dan Niat Shalat Idul Adha 2021 Lengkap dengan Terjemahanya

Bila terdapat halangan untuk berkumpulnya manusia, kata Zaenal, seperti saat ini sedang berjangkitnya wabah yang sangat mematikan sehingga menjadi halangan untuk dilaksanakannya shalat berjamaah, maka seorang muslim dibolehkan melaksanakan shalat ied sendiri.

"Yakni dengan tidak berjamaah karena . dilaksanakan di rumah, atau berjamaah bersama keluarganya. Muslimin juga dapat melantunkan takbir seperti biasa sebagaimana bila shalat ied dilaksanakan di masjid atau lapangan," ucap Zaenal yang juga pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung dan penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Cangkuang.

Lembaga tersebut juga menjelaskan dalam fatwa terbarunya tata cara shalat Id di rumah yakni  pelaksanaan shalat ied sendiri atau di rumah sama seperti pelaksanaan shalat Id biasa.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha Masa PPKM Darurat, Begini Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bandung

"Yaitu memulai shalat dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca Al-Fatihah dan lima kali takbir pada rakaat kedua setelah takbir berdiri dari rakaat pertama sebelum membaca Al-Fatihah kemudian duduk dan memberi salam tanpa khutbah," katanya.

Waktu sholat Id dimulai dari meningginya matahari, maksudnya kira-kira 20 menit setelah terbit matahari dan berakhir di waktu hampir masuknya waktu zuhur.

"Lembaga fatwa Mesir  juga menmbahkan bahwa seorang muslim janganlah bersedih atau merasa takut kehilangan pahala dari ibadah yang biasa ia lakukan itu, namun uzur menghalanginya," katanya.

Baca Juga: Terbitkan SE Nomor 15, Satgas Covid-19 Imbau Silaturahmi Virtual di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

Karena sesungguhnya pahala tetap akan didapat di masa uzur tersebut, bahkan pahala shalat di rumah di waktu pandemi seperti ini sama dengan pahala shalat di masjid.

"Hal ini merujuk kepada hadits yang  diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy`ari r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: Bila seorang hamba terbiasa mengerjakan amal saleh, kemudaian ia tidak dapat melaksanakannya karena sakit atau dalam perjalanan (bepergian), maka ia tetap akan mendapatkan pahala seperti ia mengerjakannya pada waktu sehat dan tidak bepergian," katanya.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud (di Sunan Abu Daud), Ibnu Hibban (di dalam Sahih Ibn Hibban), Hakim (di Al-Mustadrak) dan menilainya sebagai hadits sahih.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Keluarkan Tausiyah Pelaksanaan Qurban dan Idul Adha 2021, Ini Cara Salat Id di Rumah

"Dalam riwayat  lain, Rasulullah saw bersabda bila seseorang sakit atau bepergian, maka akan dicatat baginya pahala amal salehnya seperti yang ia lakukan sewaktu ia sehat dan tidak bepergian. Hadits diriwayatkan oleh Al-Bukhari (di dalam Shahih Al-Bukhari) dari Abi Musa," ujarnya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler