Perayaan Idul Adha 2021 di Rumah Saja, MUI Kota Bandung: Ibadahnya Tetap Afdal

- 15 Juli 2021, 22:30 WIB
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Maftuh Kholil./humas.bandung.go.id/
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Maftuh Kholil./humas.bandung.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 yang disesuaikan dengan kondisi saat ini sebagai ikhtiar melawan pandemi Covid-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menanggapi pedoman tersebut, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Maftuh Kholil menyerukan kepada umat muslim untuk tidak merisaukan penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021.

Maftuh menilai, ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut dan tidak mengurangi keutamaannya dari segi keagamaan.

Baca Juga: Eka Santosa luncurkan Podcast ‘Ekatanya’, Pelukis Umar Sumarta: Pejabat Cukup 3 D Aja

Mengingat masjid dan musala tengah dibatasi penggunaannya, umat muslim tetap bisa menjalankan ibadah sebab pelaksanaan Idul Adha tidak memandang tempat.

"Dari lima Rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Makkah. Yang lainnya kita harus selalu beribadah dimanapun dan tidak ditentukan di satu titik," jelas Maftuh, sebagaimana dikutip dari humas.bandung.go.id yang diunggah pada Kamis, 15 Juli 2021.

Lebih lanjut ia memaparkan, salat Idul Adha tergolong salat sunah dan sifatnya dianjurkan untuk berjamaah, bukan diwajibkan. Keutamaan sunahnya sendiri masih di bawah salat sunah Tahajud dan Witir.

Baca Juga: Warga Kota Bandung akan Terima Bansos Non DTKS Rp500 Ribu, Oded: Hanya Sekali Selama PPKM Darurat

"Hanya saja, salat Idul Adha dianjurkan dan dilaksanakan satu tahun sekali. Barangkali ini yang menjadi keberatan umat muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjemaah," sambungnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: humas.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x