Terbitkan SE Nomor 15, Satgas Covid-19 Imbau Silaturahmi Virtual di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- 18 Juli 2021, 23:46 WIB
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021./setkab.go.id/
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021./setkab.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.

Ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 17 Juli 2021, SE Satgas 15/2021 berlaku efektif dari 18 Juli hingga 25 Juli 2021.

Berlakunya SE Satgas 15/2021 ini tidak membatalkan aturan sebelumnya, yakni SE Satgas 14/2021, semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, maupun SE kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta instrumen hukum lainnya, sepanjang aturannya tidak bertentangan.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Keluarkan Tausiyah Pelaksanaan Qurban dan Idul Adha 2021, Ini Cara Salat Id di Rumah

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, tujuan diterbitkannya SE Satgas 15/2021 adalah untuk menekan penyebaran virus corona selama libur Idul Adha 1442 Hijriah berlangsung.

"Pada prinsipnya, perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi Covid-19 dapat segera terkendali dengan baik," ujar Wiku, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id yang diunggah pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Wiku menuturkan, selain tingginya pola penularan klaster rumah tangga saat ini, pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan kasus positif Covid-19 juga menjadi bahan pertimbangan dari penetapan kebijakan ini.

Baca Juga: Serap Aspirasi Melalui Reses, Wawan Ruswandi: Masyarakat Cukup Antusias Menyambut Kunjungan Reses Dor To Dor

Di samping itu, tambahnya, fungsi satgas daerah/pemerintah daerah (pemda) dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah sesuai kriteria levelnya dapat dioptimalisasi.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x