Ini Trik agar Ibadah Lancar Meski Pandemi Covid1-9 Kian Mengkhawatirkan

5 Juli 2021, 16:29 WIB
Ilustrasi Salat berjemaah. Beberapa cara agar ibadah tetap lancar meski pandemi. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

JURNAL SOREANG- Pembina Ikatan Remaja Masjid (IRMA)  Jabar, Rifa Anggyana mengatakan, Idul adha tahun 2021 mungkin tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Kaum muslim harus menunaikan ibadah dalam suasana pandemi Covid-19.

"Sudah setahun lebih di daerah zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19, kegiatan ibadah terfokus di dalam rumah, baik itu shalat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dan shalat Idul Fitri beberapa bulan yang lalu," kata Rifa dalam pernyataannya, Senin, 5 Juli 2021.

Lalu bagaimana Islam menyikapi kondisi darurat seperti ini dari pandangan fiqih? Setahun lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) diwakili oleh Ketua Komisi Fatwa MUI menyampaikan langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh kaum Muslim.

Baca Juga: Sholat Idul Adha dan Takbiran Keliling Ditiadakan di Zona PPKM Darurat, Berikut Keterangan Menteri Agama

"Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

"Fatwa ini mengindikasikan bahwa umat Islam tidak bisa lagi menyangsikan bukti bahwa memang benar adanya Covid-19 serta senantiasa berusaha semaksimal mungkin menerapkan protokol kesehatan (prokes)," katanya.

Bisa dikatakan bahwa tidak ada halangan bagi kaum muslimin melaksanakan ibadah, hanya karena kondisi sosial yang berbeda dari biasanya.

Baca Juga: Terbitkan SE! Sholat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Tak Boleh di Masjid, Berikut Penjelasan Menteri Agama

"Meskipun ibadah shalat di masjid tidak bisa dilakukan tetapi masih bisa menjaga keimanan dengan tetap beribadah di rumah," ujarnya.

Baru-baru ini Jawa dan Bali menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

"Mengawal keputusan tersebut, pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal). Perwal ini memuat beberapa hal seperti pembatasan tempat ibadah, pusat perdagangan hingga resepsi pernikahan," katanya.

Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, dll yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Area publik juga dilakukan penutupan sementara.

Baca Juga: Resmi, Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021

"Mengingat tidak jauh dari bulan Dzulhijjah,  maka ada kepastian bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha juga ditiadakan di masjid-masjid setempat. Ini merupakan tuntutan keadaan dan tidak ada ancaman agama bagi orang yang tidak melaksanakannya karena secara fiqih hukumnya sunah," katanya.

Lalu apakah bisa melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah? pelaksanaan shalat Idul Adha bisa dilakukan di rumah sesuai dengan tata cara yang tidak jauh berbeda pada situasi normal, hanya perlu tetap memperhatikan prokes.

"Tidak lupa setelah melaksanakan shalat dua rakaat, makmun dianjurkan untuk mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib Idul Adha," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler