Sholat Idul Adha dan Takbiran Keliling Ditiadakan di Zona PPKM Darurat, Berikut Keterangan Menteri Agama

- 2 Juli 2021, 19:51 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Choilul Quomas.
Menteri Agama RI, Yaqut Choilul Quomas. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat/instagram@gusyaqut

JURNAL SOREANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan oleh pemerintah.

Kondisi saat ini, sejumlah wilayah yang masuk zona PPKM Darurat sejumlah kegiatan dibatasi dan fasilitas umum ditutup.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan Sholat Idul Adha berjamaah ditiadakan di wilayah yang masuk zona PPKM Darurat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Meminta Maaf Kepada Warga Jawa Barat Terkait PPKM Darurat Jawa Bali

Menurut Yaqut, langkah ini diambil, setelah mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan kurban secara virtual, di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.

Kemudian lanjut Yaqut, pemerintah juga melarang diadakannya takbiran keliling di wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat. Hal itu ditujukan untuk menekan penularan virus Covid-19.

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Selanjutnya, Sholat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," ungkap Yaqut dikutip dari PMJ News, Jumat siang.

Sedangkan lanjut Yaqut, untuk penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai Sabtu Besok, Berikut Langkah Tegas Kepolisian

Menurut Yaqut, yang bisa hadir dalam oemyembikan tersebut, hanya orang yang berkurban serta pihak terkait saja yang boleh ada di lokasi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x