Terbitkan SE! Sholat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Tak Boleh di Masjid, Berikut Penjelasan Menteri Agama

- 23 Juni 2021, 18:47 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Choilul Quomas.
Menteri Agama RI, Yaqut Choilul Quomas. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Menurut Yaqut, surat edaran ini sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," kata Menag Yaqut dikutip dari PMJ News, Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: Menag Izinkan Asrama Haji Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Yaqut menuturkan, edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota.

"Selain itu, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim," papar Yaqut.

Berikut kebijakan yang ditetapkan mengenai pelaksanaan takbiran, sholat id, dan penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.

1. Takbiran
Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Perkembangan Persiapan Haji 1442 H, Menag: Belum Ada Keputusan Final

Adapun kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah