Merespons Terbitnya SE Nomor 13 Beserta Addendumnya, Kemenhub Siap Kendalikan Transportasi

24 April 2021, 05:16 WIB
Berbagai jenis moda transportasi. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dephub.go.id

JURNAL SOREANG - Dengan diterbitkannya Surat Edaran Satgas Nomor 13 beserta Addendumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung sigap mengambil tindakan dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021.

Berkaca pada lonjakan kasus Covid-19 yang sempat terjadi pasca libur panjang beberapa waktu yang lalu, langkah pengendalian ini ditujukan untuk turut mencegah lonjakan kasus kembali terjadi.

"Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 and 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, sebagaimana dikutip dari laman dephub.go.id yang diunggah pada Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Jam Tayang Ikatan Cinta Kembali Normal, Berikut Jadwal Program RCTI hari ini, Sabtu 24 April 2021

Selain itu, tambah Adita, kewaspadaan harus terus ditingkatkan atas lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai.

Seperti diketahui, SE Satgas No. 13 beserta Addendumnya berisi aturan mengenai larangan mudik Idul Fitri dan upaya pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadan, serta pengetatan perjalanan di dalam negeri sebelum dan sesudah masa larangan mudik.

Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, dituangkan dalam Permenhub Nomor 13 tahun 2021," ungkapnya.

Baca Juga: Kode Reedem FF Terbaru Sabtu 24 April 2021, Klaim dan Dapatkan Weapon Gratis, Terbatas!

Adita memaparkan, bentuk pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan mudik.

Akan tetapi, sambungnya, pengecualian diterapkan pada transportasi yang melayani distribusi logistik dan angkutan barang, aktivitas di kawasan aglomerasi atau perkotaan, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Terkait dengan pengawasan di lapangan, Adita membeberkan, Kemenhub akan dibantu Korlantas Polri pada sektor darat di 300 titik penyekatan.

"Pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda , operator prasarana, Satgas Covid 19, TNI-Polri, dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan," lanjutnya.

Baca Juga: Jelang Pelantikan, Kang DS Imbau Pemberian Karangan Bunga Diganti dengan Agenda Bagi-Bagi Takjil

Sedangkan tindakan pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April sampai 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

"Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada demi keselamatan bersama," tutup Adita.***

Editor: Rustandi

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler