Pemerintah Tegaskan Larangan Mudik 2021 Melalui Addendum Nomor 13 Tahun 2021, Berikut Isi Lengkapnya

- 23 April 2021, 14:59 WIB
Polisi sudah menyiapkan titik penyekatan guna mengantisipasi para pemudik yang akan melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dan akan putar balik pemudik yang bandel.*
Polisi sudah menyiapkan titik penyekatan guna mengantisipasi para pemudik yang akan melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dan akan putar balik pemudik yang bandel.* /KALBAR TERKINI/MULAYNTO ELSA

JURNAL SOREANG – Perihal kabar simpang siur soal  larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menyampaikan keterangan tegas melalui keterangan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Berikut isi detail dari Addendum yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dikutip dari PMJ News, Jumat, 23 April 2021.
a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Simak! Berikut isi Surat Edaran No 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik dan Syarat Ketatnya

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

f. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Bukan Tentang Penambahan Waktu Larangan Mudik, Ini Isi Sebenarnya dari Addendum SE 13 Tahun 2021

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x