Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo Tegaskan Pelarangan Mudik Lewat Surat Addendum, Berikut Penjelasannya

- 23 April 2021, 17:06 WIB
Petugas mengawasi sejumlah calon penumpang bis antar kota antar provinsi di Pos Pendataan Penumpang di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). Pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6 - 17 Mei kini menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas mengawasi sejumlah calon penumpang bis antar kota antar provinsi di Pos Pendataan Penumpang di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). Pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6 - 17 Mei kini menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. /Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN/

JURNAL SOREANG - Pelarangan mudik 2021 selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di Tanah Air. Pasalnya, meski pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan mudik 2021. masyarakat masih banyak yang kedapatan merencanakan mudik lebaran.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah terus menggodok kebijakan-kebijakan yang mampu menjadi solusi bagi masyarakat terkait larangan mudik 2021.
Tujuan diberlakukan pelarangan tersebut yakni untuk menjaga lonjakan penularan Covid-19 di Indonesia.

Hal terkait pelarangan mudik lebaran disampaikan langsung oleh Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Kepala Satgas Covid-19 tersebut dengan tegas mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Jaga Keselamatan dan Kesehatan Warga, Pemkab Sumedang Siapkan Langkah Ini Saat Larangan Mudik

Addendum tersebut mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi dari isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021 mengutip PMJ News.

Sementara itu, masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 yang sebelumnya, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Baca Juga: Bukan Tentang Penambahan Waktu Larangan Mudik, Ini Isi Sebenarnya dari Addendum SE 13 Tahun 2021

Tujuan Addendum tersebut disebutkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang atau sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah