Bukan Tentang Penambahan Waktu Larangan Mudik, Ini Isi Sebenarnya dari Addendum SE 13 Tahun 2021

- 23 April 2021, 05:42 WIB
Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021./kominfo.go.id/
Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021./kominfo.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021, addendum tersebut berisi tambahan pasal ketentuan protokol perjalanan.

Tambahan Pasal 13 dalam addendum yakni mengenai ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021, dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Baca Juga: Prostitusi Online Via Aplikasi MiChat Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Jerat Joki, Mucikari Pasal Berlapis

Adapun ketentuannya sebagaimana dilansir dari Kominfo.go.id adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Baca Juga: Peluncuran Buku Peta Ekosistem Industri Game Indonesia 2020, Kominfo Bersinergi dengan LIPI dan AGI

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah