Simak! Berikut isi Surat Edaran No 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik dan Syarat Ketatnya

- 23 April 2021, 14:40 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Munardo
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Munardo /*/ANTARA /

JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Sebelumnya, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu 21 April 2021.

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan larangan melanjutkan perjalanan tidak hanya berlaku bagi warga yang positif covid-19, tetapi juga pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala.

Baca Juga: Krisis Ekonomi! Ini Alasan Barcelona Bertahan di European Super League

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," ucap Satgas dalam SE tersebut.

Selanjutnya, Satgas mempersingkat waktu berlaku hasil tes covid-19 dari 3 hari sebelum perjalanan menjadi sehari sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," dikutip dari salinan resmi Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Selain tes cepat antigen dan PCR, pengguna kendaraan pribadi juga bisa menggunakan tes GeNose di rest area sebagai syarat melanjutkan persyaratan.

Baca Juga: Segera, Kisah Cinta Lee Do Hyun, Go Min Si, Lee Sang Yi dan Geum Sae Rok, Hadir di Tengah Bencana

Pelaku perjalanan berusia kurang dari lima tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Addendum SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah