Wagub DKI Ahmad Riza Patria Segera Umumkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

8 Januari 2021, 23:20 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Livia Kristianti/Antara

JURNAL SOREANG - Untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah menerapkam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menerbitkan peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut kebijakan terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Jawa-Bali.

Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menurutnya, pihaknya akan segera menerbitkan Pergub.

Baca Juga: Pemerintah : Tarif Listrik Januari hingga Maret 2021 Tidak Naik Untuk Pelanggan Non Subsidi

Riza mengatakan, Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada Kamis 7 Januari 2021 malam dan tinggal menunggu pengumuman yang akan dilakukan Anies dalam waktu dekat yang akan menjelaskan pelaksanaan PPKM di DKI Jakarta.

"Sudah ditandatangani tadi malam, tunggu aja, nanti disampaikan Pak Gubernur," kata Riza dilansir ANTARA, Jumat 8 Januari 2021.

Dia menjelaskan, Pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Hasil Konsultasi Menteri BUMN dan Menkes dengan KPK Soal Pengadaan Vaksin Rp60 Triliun

Satgas Penanganan Covid-19, melalui Juru bicara  Wiku Adisasmito mengatakan, PPKM yang akan diterapkan tersebut bersifat wajib untuk daerah Jawa dan Bali.

"Bagi pihak mana pun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena ini bersifat wajib," jelasnya.

Wika menambahakan, beberapa indikator untuk penerapan wilayah PPKM di Jawa dan Bali adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Baca Juga: MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Fatwa Utuh Tunggu Keputusan BPOM

Syarat terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen. Pandemi COVID-19 di DKI Jakarta terus memburuk.***

Editor: Handri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler